(cari uang Instant, ITU BOHONG !!)
Dikutip dari Harian Republika, Juli 2007
Assalamualaikum wr wb
Pak Gozali Yth,
Slamet
Jawaban:
Pak Slamet, senang sekali menerima e-mail dari Anda. Semoga kami bisa memberikan manfaat untuk Anda melalui saran-saran yang kami berikan di media dan website.
Bicara tentang investasi tentunya sangat menarik. Siapa sih yang tidak mau uangnya bertambah dengan tidak perlu banyak bekerja? Tentunya, kita semua tergiur untuk mendapatkannya. Namun yang namanya investasi, tentu saja ada risikonya, wajar saja. Malah menjadi tidak wajar dan perlu dicurigai jika ada investasi yang tidak ada risikonya sama sekali. Itulah salah satu hikmah mengapa Islam melarang riba, yaitu investasi dengan keuntungan pasti dan risiko yang sangat kecil. Akibatnya, akan tercipta ketidakadilan dalam transaksi yang mengandung riba.
Contohnya saja, jika kita mendepositokan uang di bank konvensional dan dijanjikan mendapatkan bunga pasti delapan persen per tahun. Maka, akan ada dua kemungkinan. Jika bank-nya untung besar dalam setahun, maka kita sebagai investor akan rugi dan bank untung, karena dengan uang kita maka bank untung besar, sementara kita hanya diberikan delapan persen saja.
Tapi sebaliknya, jika bank untungnya kecil atau malah rugi, tetap saja bank harus memberikan bunga delapan persen pada investor. Otomatis bank rugi, investor untung. Dan lama-lama bank tersebut bangkrut, lalu uang investor pun hangus. Inilah ketidakadilan dari sistem riba yang dilarang oleh Islam. Nah, sekarang kembali ke pertanyaan Anda tentang penawaran investasi di internet yang menjanjikan keuntungan besar. Kita akan bahas dari dua sisi ya Pak. Kita bahas bagaimana dari hukum syariahnya, dan kita akan bahas bagaimana risikonya secara keuangan untuk investor.
Kita bahas dulu dari sisi keuangannya. Harus jelas apakah yang ditawarkan itu deposito atau usaha? Kalau deposito, maka jelas ini tidak sah, karena deposito hanya boleh dilakukan oleh bank. Kalau ini usaha, usaha apa? Lalu, siapa yang menjalankan usaha tersebut? Ini harus jelas juga. Dari pengalaman selama ini, saya sih melihat, penawaran di internet tidak lebih dari upaya penipuan, arisan berantai, atau investasi yang tidak sah. Walaupun mungkin ada juga yang benar. Penawarannya lewat internet, namun investasinya memang benar dan sah secara hukum.
Penipuan misalnya, Anda diminta untuk menyetorkan uang dan tidak jelas nasib uang Anda selanjutnya. Arisan berantai misalnya, Anda diminta menyetorkan uang kepada sejumlah orang, lalu Anda mencari lagi orang lain untuk menyetorkan uang juga, dan seterusnya. Jika mendapatkan sekian orang, maka mendapatkan sekian rupiah. Sedangkan investasi yang tidak sah adalah investasi pada usaha yang tidak memiliki perlindungan hukum sama sekali. Tidak jelas siapa penyelenggaranya, tidak jelas investasinya ke mana, dan biasanya berada di luar negeri sehingga tidak jelas menggunakan hukum apa jika ada perselisihan. Apalagi transaksinya dilakukan lewat internet di mana sulit dibuktikan secara hukum.
Kalau dari sudut pandang syariah, penipuan harus Anda hindari, arisan berantai juga sudah jelas tidak halal hukumnya. Sedangkan kalau itu berupa investasi, coba cek kembali bagaimana pengembalian dana dan keuntungannya. Jika dijanjikan keuntungan yang pasti atas investasi usaha, sudah jelas ini melanggar hukum syariah karena sama saja dengan riba. Tidak peduli seberapa besar hasil yang dijanjikan, dan berapa orang yang sudah memberikan kesaksian, jika Anda mencurigai hal itu sebagai penipuan, arisan berantai, atau investasi yang tidak sah secara hukum, sebaiknya tidak usah ditanggapi Pak. Masih banyak alternatif investasi lain yang halal dan baik. Semoga penjelasan saya bermanfaat untuk Bapak.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
No comments:
Post a Comment